Notification

×

Iklan

Ribka Bandingkan Situasi Saat Ini dengan Orde Baru

Minggu, 27 Juli 2025 | 16:44 WIB Last Updated 2025-07-27T09:44:00Z

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap

Jakarta, Rakyatterkini.com – Ribka Tjiptaning, Ketua DPP PDI Perjuangan, menyuarakan keprihatinannya terhadap ketimpangan hukum yang menurutnya masih dialami oleh partainya. Hal ini ia sampaikan dalam peringatan 29 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

Dalam pidatonya, Ribka menyoroti putusan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dianggapnya tidak mencerminkan keadilan. Ia menyebut vonis tersebut sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang terus menghantui partainya.

"Hari ini kita berkumpul dengan keprihatinan yang mendalam. Sekjen kita kembali menjadi korban ketidakadilan. Apa yang kita lihat kemarin adalah bukti bahwa hukum masih berlaku tidak adil terhadap partai kita," ucap Ribka saat berorasi.

Ia menilai bahwa cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan selama ini belum sepenuhnya terwujud. Bahkan, menurutnya, situasi saat ini tidak jauh berbeda—jika tidak lebih buruk—dari era Orde Baru.

"Hukum masih menindas partai kita. Reformasi belum nyata, masih sebatas wacana. Keadaannya mirip bahkan lebih parah dari masa Orde Baru," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ribka juga mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap menjaga kekompakan dan semangat juang di tengah tekanan yang dihadapi.

"Kita harus terus menjaga soliditas. Banteng tidak boleh mudah menyerah, tidak boleh cengeng. Karena banteng sejati bukan celeng, jadi jangan mudah putus asa," serunya membakar semangat para kader.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan tindakan menghalangi penyidikan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update