Notification

×

Iklan

Pria 31 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Solok

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-07-01T12:55:39Z

Pria 31 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

Solok, Rakyatterkini.com– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kota Solok.

Kepala Satresnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminnurasyid, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan ketika sedang mengendarai sepeda motor, tepat saat akan mengantarkan sabu kepada pembeli,” ungkapnya.

Pelaku berinisial P (31) diketahui merupakan target operasi yang telah lama dibidik oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, P kerap terlihat melakukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami telah melakukan pemantauan cukup lama terhadap P, karena ia diketahui sering melakukan pengantaran barang haram kepada pelanggan,” tambah AKP Aminnurasyid.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sedang sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Aksi penangkapan itu bahkan sempat terekam kamera CCTV milik warga sekitar.

“Penangkapan dilakukan secara cepat dan tepat. Namun, sempat terjadi insiden nyaris tabrakan antara motor petugas dengan motor pelaku,” jelasnya.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut memang akan dijual kepada pembeli. Saat ini, P ditahan di Mapolres Solok Kota dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti kini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Aminnurasyid.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update