Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Pauah, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, digerebek oleh Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh pada Jumat malam (6/7/2025). Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba sekaligus lokasi transaksi ganja dan sabu-sabu yang telah berulang kali terjadi.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang, salah satunya merupakan penghuni kontrakan berinisial Dadang, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Saat diminta keterangan, Dadang sempat menyangkal keterlibatannya. Namun, hasil penggeledahan menunjukkan sebaliknya—polisi menemukan lintingan ganja dalam kotak rokok miliknya serta beberapa paket ganja siap edar yang disembunyikan di dalam kamar.
Selain Dadang, dua pria lain yang diduga sebagai pembeli ganja juga turut diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket ganja yang baru dibeli dan bahkan telah digunakan di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, timbangan digital, dan plastik klip bekas pakai yang ditemukan di area belakang rumah.
"Rumah kontrakan ini sering dipakai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan ganja," ujar AKP Hendra di lokasi.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(da*)