Notification

×

Iklan

Platform Digital akan Diklasifikasi Sesuai Risiko dan Usia

Sabtu, 26 Juli 2025 | 05:33 WIB Last Updated 2025-07-25T23:11:52Z

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Jakarta, Rakyatterkini.com – Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti pentingnya perlindungan anak-anak di ruang digital. 

Dalam sambutannya di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), Meutya menekankan meningkatnya paparan anak terhadap internet dan media sosial perlu diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang kuat.

Ia menggarisbawahi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Tidak semua platform digital aman untuk anak-anak. Konten berisiko tinggi dapat memengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka,” ujar Meutya.

Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan usia pengguna. Pemerintah mengatur pembatasan akses terhadap platform tertentu dengan kategori risiko rendah, sedang, hingga tinggi, yang disesuaikan dengan jenjang usia anak-anak.

Meutya menjelaskan klasifikasi tersebut sebagai berikut:

Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs pendidikan atau aplikasi ramah anak.

Usia 13–15 tahun: dapat menggunakan platform berisiko rendah hingga sedang.

Usia 16–17 tahun: boleh mengakses platform berisiko tinggi, namun tetap memerlukan pendampingan orang tua.

Usia 18 tahun ke atas: dapat mengakses seluruh jenis platform tanpa batasan usia.

Lebih lanjut, Meutya menyebutkan bahwa platform dengan konten pornografi, kekerasan, atau yang rawan perundungan digital akan dikategorikan sebagai berisiko tinggi dan dikenai pembatasan usia yang ketat.

“Platform semacam itu hanya boleh diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun dengan pengawasan,” tegasnya.

Menurut Meutya, PP Tunas adalah langkah strategis dalam mengurangi paparan anak terhadap konten negatif dan mencegah kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan.

Namun demikian, ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tugas pemerintah semata. Diperlukan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, pendidik, dan anak-anak itu sendiri untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

“Anak-anak harus berani bicara jika menjadi korban kekerasan digital. Jangan diam saat dibully, ditipu, atau mendapat ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial. Segera lapor ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir dan akan melindungi kalian,” kata Meutya dengan penuh penegasan.

Ia pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendampingi anak-anak saat berselancar di dunia maya, agar internet dapat menjadi ruang belajar, berkreasi, dan berkembang secara positif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update