Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus penipuan berbasis daring kembali mencuat. Kali ini, seorang warga Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban setelah mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook.
Pelaku, yang mempromosikan diri sebagai pengrajin furnitur profesional, berhasil mengelabui korban dengan janji-janji manis serta proses pengerjaan cepat. Tanpa curiga, korban pun terbujuk untuk melakukan pembayaran secara bertahap.
Namun, seiring waktu berjalan, tidak ada tanda-tanda pengerjaan furnitur yang dijanjikan. Proyek fiktif tersebut berujung kerugian besar, dengan total dana mencapai ratusan juta rupiah yang raib begitu saja.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tambora. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Belakangan terungkap, uang hasil penipuan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk bermain judi online. Berikut kronologi lengkapnya yang dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (25/7/2025).
Bermula dari Facebook
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban mencari penyedia jasa pembuatan furnitur melalui Facebook. Ia kemudian menemukan akun milik pelaku yang mengaku sebagai pemilik usaha furnitur.
Korban dan pelaku pun mulai berkomunikasi hingga akhirnya bertemu langsung untuk membahas detail pekerjaan. Setelah terjalin kesepakatan, korban mulai memberikan uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp54 juta.
"Korban percaya karena pelaku tampil meyakinkan dan menjanjikan pengerjaan cepat," ujar Kompol Kukuh pada Kamis (24/7).
Kerugian Capai Rp171 Juta
Pelaku terus membujuk korban untuk melunasi biaya proyek dengan alasan agar furnitur segera rampung. Dalam kurun waktu tiga bulan, korban beberapa kali mentransfer dana hingga jumlah totalnya mencapai Rp171 juta.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, karena pelaku meyakinkan proyek akan selesai dalam waktu singkat," jelas Kukuh.
Namun setelah dana dilunasi, pelaku justru menghilang dan tak bisa lagi dihubungi. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke pihak berwajib.
Pelaku Dibekuk, Uang Dipakai Judi Online
Menyusul laporan tersebut, Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial RA. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa usaha furnitur tersebut hanyalah kedok. Bahkan, lokasi bengkel yang sempat ditunjukkan ke korban ternyata milik iparnya.
"Pelaku mengaku uang hasil penipuan telah dihabiskan untuk bermain judi online," tambah Kompol Kukuh.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring, terutama terhadap penawaran jasa yang belum terbukti kredibilitasnya.(da*)


