Notification

×

Iklan

Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ini Arahan Wakil Bupati Solok Selatan

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:15 WIB Last Updated 2025-07-24T09:15:00Z

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.

Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumatera Barat, bekerjasama dengan Pemkab Solok Selatan adakan sosialisasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025, Kamis (24/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan layanan publik yang efektif.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menekankan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar setiap warga negara.

"KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya adalah bukti identitas yang sangat penting. Tanpa dokumen ini, masyarakat bisa kehilangan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, bahkan hak politik dalam pemilu,” ujar Wabup.

Wabup Yulian Efi menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh penduduk terdata secara akurat, lengkap, dan mutakhir.

“Kita pastikan warga kita, khususnya masyarakat Kabupaten Solok Selatan, memiliki dokumen kependudukan yang valid. Ini adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Solok Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, baik dari sisi regulasi, digitalisasi sistem, maupun kemudahan akses bagi semua kalangan.

“Kami juga sangat memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah terpencil. Pelayanan kependudukan harus inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya. (Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update