Notification

×

Iklan

Oknum Perangkat Nagari III Koto Aur Malintang Timur Diduga Selewengkan Material Bangunan, Warga Soroti Minimnya Transparansi

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:09 WIB Last Updated 2025-07-30T11:09:50Z

 Salah satu pembangunan drainase anggaran 2025.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Baru baru ini pemberitaan tentang oknum perangkat Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang jadi pelaksana pembangunan di nagari tersebut tanpa transparansi kepada warga dan perangkat nagari yakni, Bamus da LPM, sehingga hal itu jadi sorotan warga di nagari.

Diketahui dalam aturan, suatu pembangunan yang berasal dari dana nagari (dana desa) sebaiknya tidak dikelola secara pribadi oleh perangkat nagari tanpa prosedur yang transparan dan akuntable.

"Seharusnya, pembangunan nagari harus dilakukan dengan transparansi dan akuntable untuk memastikan bahwa dana nagari digunakan secara efektif dan efesien," sebut Ketua Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Ali Yutra.

Mirisnya, sebut Ali Yutra, dalam pelaksanaan pembangunan di nagari ini, salah satu oknum perangkat nagari, diduga melakuan penyelewengan material semen.

Menurutnya, dalam aturan suatu pembangunan yang berasal dari dana nagari sebaiknya tidak dikelola secara pribadi oleh perangkat nagari tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel.

"Hingga saat ini, kami selaku legislatif di nagari dalam pengawasan tidak mengetahui secara rinci anggaran yang digunakan dalam pembangunan nagari pada tahun 2025 ini," sebut dia.

Artinya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati terindikasi ada perobahan. Perobahan RAB inilah pihak perangkat nagari seperti Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) nagari belum mendapatkan RAB perobahan.

Dijelaskan, pemerintah nagari ini telah melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat mengunakan dana nagari sebesar Rp200 juta dengan pekerjaan, rehab draibase, pemasangan talut jalan  dan pembangunan renovasi kantor.

"Ironisnya, dalam pelaksanaan pembangunnan itu tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari pihak ketiga. Namun, yang disua TPK dihadirkan dari perangkat nagari yakni dari Kesra Nagari," sebut dia.

Hal senada disampaikan Ketua LPM, Rasidin, dalam melaksanakan pembangunan di nagari ini, pihaknya belum menerima dan mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Wali Ngari (Kades) maupun dari Kesra yang telah ditunjuk selaku pelaksana.

"Meskipun pembangunan telah dilaksanakan untuk masyarakat  Seharusnya, pelaksana pembangunan dinagari ini harus berpedoman kepada regulasi yang ada. Jangan abaikan regulasi dan aturan yang dituangkan dalam RAB," sebut Rasidi, Rabu (30/7/2025).

Indikasi oknum menyalahgunakan material semen dalam pembangunan ini harus jelas dan diketahui oleh warga dan penyelenggara pemerintah, agar pembangunan trasparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, meskipun pembangunan telah dilaksanakan dinagari ini, dalam pelaksanaanya juga harus diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat serta pemerintah nagari untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan aturan dan kebutuhan serta prioritas nagari.

Sementara itu, Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Eri Sumarlin mengakui dengan prilaku oknum nagari menyalahgunakan material semen.

"Benar, oknum nagari ini telah mengunakan material semen pembangunan dinagari untuk keperluan keluarganya. Semuanya ini, kami telah melakukan tindakan terhadap oknum tersebut," sebut Eri Sumarlin.

Terkait ramainya pemberitaan di Media, sebut Eri, pihaknya telah melakukan rapat internal nagari. Bahkan, dugaan proyek fiktif dan proyek siluman itu, tidak benar.

"Kami dinagari telah melakukan pembangunan infrastruktur dan rehab kantor serta rehab PAUD,  semuanya ini telah sesuai dari hasil musyawarah di tingkat nagari," terang Eri Sumarlin.

Diakui, sejauh ini dalam pelaksanaan pembangunan dinagari ini tidak ada hambatan dan permasalahan dengan ditiadakan TPK dari pihak ketiga atau warga.

"Dua tahun ini, kami dinagari tidak memakai TPK, dan semuanya itu tidak ada masalah dan tidak menjadi kendala dalam pembangunan yang menjadi prioritas kami," tutup dia.

Sebagai pengigat, resiko pembangunan nagari yang dilakukan oleh perangkat nagari tanpa melibat TPK dan prosedur yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana nagari.

Dana nagari adalah uang rakyat yang diamanahkan kepada wali nagari untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Wali Nagari hanyalah pengelola, bukan pemilik dana nagari. 

Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar. Mari kita awasi bersama penggunaan dana nagari agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga nagari. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update