Jakarta, Rakyatterkini.com– Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berstatus buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikabarkan menjabat sebagai CEO di sebuah perusahaan yang berbasis di Qatar. Padahal, Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta terbit red notice atas namanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan penyesalannya atas pemberian jabatan kepada Adrian oleh pihak terkait di Qatar.
"OJK menyesalkan keputusan instansi di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7/2025).
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa OJK akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menindaklanjuti kasus ini.
"OJK akan terus berupaya untuk memulangkan Adrian ke Indonesia agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata," tegasnya.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah mengambil tindakan tegas terkait kasus Investree. Pada 21 Oktober 2024, izin usaha perusahaan tersebut resmi dicabut karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan terhadap Adrian untuk menjadi pihak utama di industri keuangan, memblokir rekening atas namanya, serta melakukan penelusuran aset. Adrian pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang merupakan hasil penyidikan dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kesehatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.(da*)


