Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 9 ton beras SPHP yang telah dicampur dengan beras berkualitas rendah.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan.
"Pengoplosan beras ini mencederai program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini dirancang untuk menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau, dan didukung oleh subsidi dari negara untuk menjaga daya beli rakyat serta mengendalikan inflasi," kata Amran dalam pernyataannya, Minggu (27/7/2025).
Ia menegaskan, praktik semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Amran pun mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menindak kasus tersebut setelah adanya koordinasi intensif antara pihak kementerian dan kepolisian.
Lebih lanjut, Amran menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Satgas Pangan dan aparat kepolisian di tingkat daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan total potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya akibat praktik serupa.
“Para pelaku harus dijatuhi hukuman tegas agar menimbulkan efek jera. Kami akan terus bekerja sama dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat hukum lainnya demi menjamin keamanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus di Pekanbaru ini, polisi telah menetapkan seorang pengusaha lokal berinisial R sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, masyarakat diperkirakan dirugikan sebesar Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram, bahkan bisa mencapai selisih hingga Rp9.000 jika beras oplosan dijual sebagai beras premium. Selain merugikan secara ekonomi, kualitas beras yang diedarkan juga tidak memenuhi standar mutu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (da*)


