Notification

×

Iklan

KPK Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:46 WIB Last Updated 2025-07-05T02:46:00Z

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/7), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan tersebut. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan kurungan enam bulan sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto berupa penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta, subsidair enam bulan kurungan," ucap Jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.

Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia juga dinilai turut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain sikap terdakwa yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, serta catatan hukum yang bersih menjadi faktor yang meringankan.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air sebagai langkah penghilangan barang bukti. Selain itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diduga diperintahkan melakukan tindakan serupa guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut serta memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Pemberian tersebut diduga dilakukan bersama dengan pengacara Donny Tri Istiqomah, eks narapidana korupsi Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Tujuannya adalah agar Wahyu memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas seluruh perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update