Notification

×

Iklan

Jaga Desa, Kejari Pasaman Tekan Korupsi Dana Desa

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:08 WIB Last Updated 2025-07-05T03:08:00Z

ilustrasi


Lubuksikaping, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, menegaskan komitmennya dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa (DD) melalui program nasional “Jaksa Garda Desa” atau Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pasaman, Andi Irfan, SH, MH, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah nagari dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Tujuannya adalah mencegah potensi penyimpangan sejak dini dan memperkuat pembangunan ekonomi masyarakat desa,” ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (3/7).

Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, Kejari Pasaman telah melakukan penyuluhan hukum ke 62 nagari yang tersebar di empat kecamatan, yakni Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti, dan Rao. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat desa terhadap regulasi penggunaan dana desa, serta menanamkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

Andi menjelaskan, program Jaga Desa juga mencakup pendampingan hukum, layanan konsultasi, hingga penyelesaian konflik berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif).

Selain aspek preventif, Kejari Pasaman melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh pemerintah nagari di wilayah tersebut. MoU ini berisi komitmen bersama dalam pendampingan hukum untuk tata kelola dana desa.

“Melalui pendampingan ini, kami ingin mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), dengan memastikan dana desa digunakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, dan sesuai aturan,” tegas Andi.

Sampai pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pasaman mencatat realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp37,92 miliar atau sekitar 54,79 persen dari total alokasi sebesar Rp69,21 miliar untuk 62 nagari.

Namun demikian, Kejari Pasaman juga sedang mendalami dua kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Nagari Panti dan Nagari Sundata. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan Inspektorat Kabupaten Pasaman tengah menghitung jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update