Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sumatera Utara.
Operasi ini mengungkap dugaan praktik korupsi secara sistematis dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan perawatan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang terindikasi bermasalah ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (4/7/2025), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), serta RAY (Direktur PT RN).
Kelima tersangka diduga telah merekayasa proses pengadaan proyek secara tertutup, dengan langsung menunjuk kontraktor tertentu tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.
Dalam perkara yang melibatkan Dinas PUPR, TOP dan RES dituduh menerima suap dari KIR dan RAY untuk memenangkan proyek-proyek jalan strategis seperti ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Sementara itu, HEL diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari dua kontraktor tersebut demi melancarkan penunjukan perusahaan mereka dalam sejumlah proyek preservasi jalan yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta, yang diyakini sebagai bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp2 miliar.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan praktik korupsi. Karena itu, KPK terus mendorong perbaikan sistem melalui pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh, termasuk lewat program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI), guna menutup celah penyimpangan serupa ke depan.(da*)