Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 9 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pria berinisial TM (33) dan RM (21) diamankan aparat.
"Tim gabungan Unit 1 dan Tim Khusus Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita ganja seberat 9 kilogram yang hendak diedarkan," ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Menurut Emir, kedua pelaku ditangkap pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur.
"Tersangka TM ditangkap di depan Klinik Medika, sedangkan RM diamankan tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), saat membawa karung berisi ganja," jelasnya.
Emir menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya guna pengembangan kasus lebih lanjut.(da*)