Jakarta, Rakyatterkini.com – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data resmi yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Kini, data tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), memastikan akurasi dan kelayakan para calon penerima manfaat.
DTKS menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Cara Mendaftar DTKS agar Dapat Bansos
Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS, berikut dua jalur pendaftarannya, baik secara online maupun offline:
1. Pendaftaran DTKS Secara Online
Langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Login dengan akun yang sudah terdaftar atau pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
Isi data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, serta data wilayah domisili lengkap.
Masukkan nomor ponsel aktif dan alamat email.
Buat username dan password.
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Setelah membuat akun, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email.
Masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Ulasan”.
Lengkapi formulir pengajuan dan pilih jenis bansos yang dibutuhkan.
Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.
2. Pendaftaran DTKS Secara Offline
Bagi warga yang memilih pendaftaran langsung:
Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Sampaikan maksud untuk mendaftar sebagai peserta DTKS.
Petugas desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan.
Jika disetujui, data akan dibuatkan berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi kembali sebelum menginput data ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Data yang telah masuk akan disahkan oleh bupati/wali kota dan diteruskan ke gubernur, lalu ke Kementerian Sosial.
Jadwal dan Besaran Bansos PKH Tahun 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini telah memasuki tahap ketiga, mencakup periode Juli hingga September. Pencairan bantuan tidak memiliki tanggal tetap, sehingga masyarakat diminta rutin memantau informasi terbaru.
Rincian jadwal pencairan PKH 2025:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Kategori dan besaran bantuan PKH per tahun:
Ibu hamil: Rp3.000.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
Anak SD: Rp900.000
Anak SMP: Rp1.500.000
Anak SMA: Rp2.000.000
Lansia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
Bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah yang disesuaikan kategori penerima. Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan taraf kesejahteraan keluarga prasejahtera di Indonesia.(da*)


