![]() |
| Pj. Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Eri Sumarlin bersama sekretaris. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pengelolaan Dana Nagari (Desa) III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Timur Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali menjadi soratan publik.
Diketahui, pemerintah nagari tersebut telah melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat mengunakan dana nagari melalui pemeliharaan saluran irigasi yakni, rehab tali banda (drainase), pemasangan talut jalan, dan pembangunan renovasi kantor dengan besar anggaran keseluruhan sekitar 200 juta pada tahun anggaran 2025.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan itu terindikasi tidak transparansi dan akuntabilitas, sehingga terselubung dugaan praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.
Ironisnya, dalam pelasanaan pembangunan itu tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari pihak lain. Namun, yang disua dalam pelaksanaan pembangunan, TPK dilaksanakan oleh perangkat nagari di daerah tersebut.
Padahal, regulasi yang mengatur soal larangan wali nagari (kades) dan perangkat nagari cukup jelas. Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dan Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Ketua Bamus Nagari, Ali Yutra, menyebutkan pelaksanaan pembangunan di nagari itu, terindikasi tidak transparan dan akuntablitas. Pasalnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) semula tidak sesuai dengan telah terlaksana.
"Dalam rapat pembahasan anggaran telah disepakati dan disahkan, RAB sesungguhnya yang telah disahkan. Namun, pembangunan berjalan, RAB semula tidak menjadi acuan bagi pelaksana kegiatan, sehingga pengerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB," sebut Ali Yutra.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak menghadirkan TPK. Seharusnya dalam regulasi TPK harus ada dari pihak ketiga.
"Parahnya lagi, papan proyek terpasang setelah pekerjaan hampir rampung dikerjakan, dan pelaksanaan kegiatan ini Kasi Kesejahteraan diduga mengelapkan material bahan bangunan," sebut dia.
Padahal, sebut Ali Yutra, pelaksanaan pembangunan di nagari itu mengunakan dana nagari. Dana nagari adalah uang rakyat yang diamanahkan kepada nagari (Desa) untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa Bamus atau disebut (BPD) Nagari memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan perwujudan demokrasi dalam pemerintah nagari (Desa). Dan ini adalah tugas kami dinagari sebagai legislatif nagari," sebut dia.
Namun, dibalik tugas yang diembankan warga ini, seakan-akan menjadi penghalang bagi Wali Nagari setempat beserta perangkatnya. Sehingga untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat mustahil terwujud.
Dijelaskan, semua rencana kegiatan pembangunan dinagari ini ada 8 sub bidang, yang telah terlaksana 4 sub bidang dengan anggaran 200 juta, sedang 4 sub bidang lainya, akan dkerjakan pada anggaran Silpa.
Dalam 4 sub bidang kegiatan yang telah dikerjakan, Ia menyatakan salah satunya pengerjaan rehap Drainase Banda Kunyik sepanjang 115 meter, yang terealisasi 100 meter.
"Sisa 15 meter ini, tidak mungkin dikerjakan. Artinya, pengerjaan ini terancam mangkrak," sebut dia.
Hinga kini, lajut Ali Yutra, dokumen proyek seperti RAB serta pelaksanaan pembangunan di nagari harus melibatkan TPK, pihak pemerintah nagari tidak ada berkeinginan untuk lebih baik dalam pengelolaan dana nagari agar diketahui masyarakat, khsusunya kami di Bamus Nagari.
Sementara itu, Pj Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Eri Sumarlin, mengakui dalam pelaksanaan pembangunan dinagari untuk tahun anggaran 2025 ini tidak melibatkan TPK.
"Tidak ada dari pihak lain, atau warga yang mau ditunjuk selaku TPK, sehingga kami tidak memaki TPK," ujar Eri Sumarlin didampingi perangkat perangkat nagari di ruang kerjanya, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menyebutkan, mencuatnya berita nagari ini di media, adalah permasalahan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024, dan permasalahan ini telah diperiksa oleh pihak inspektorat pemerintah daerah Padang Pariaaman.
"Hasil pemeriksaan dari ispektorat, ketika itu saya belum masuk bekerja disini sebagai PJ. Saya mulai masuk kesini November 2024," sebut Eri.
Artinya, permasalahan yang diketahui publik di nagari ini adalah permasalahan pada tahun 2024. Padahal, permasalahan ini telah diselesaikan oleh inspektorat.
Dijelaskan, untuk kelanjutan pembangunan tahun 2025 ini sub bidang dikerjakan yakni drainase, dan irigasi pertanian.
"Kedua item pengerjaan tersebut akan dikerjakan pada awal Agustus ini," sebut dia.
Selain itu, ada beberapa bagian pekerjaan yang akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang ini.
"Jadi tidak benar adanya proyek siluman, proyek fiktif di nagari ini, semuanya akan kami kerjakan Agustus ini," tegas Eri Sumarlin.
Menurutnya, pada tahun tahun sebelumnya, pemerintah nagari dalam pelakasanaan pembangunan tidak melibatkan TPK.
"Jadi kami di nagari untuk pelaksanaan pembangunan tidak memaki TPK, karena tidak ada pihak ketiga atau warga yang mau dilibatkan menjadi TPK. Hampir dua tahun ini kami tidak memakai TPK," ujarnya.
Auditor Inspektorat Padang Pariaman, Alfian, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di Nagari III Koto Aur Malintang anggaran pada tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, sebut Alfian, pihak pemerintah nagari tersebut bersedia mengembalikan anggaran yang telah digunakan.
"Pihak pemerintah nagari tersebut beretikad baik untuk mengembalkan atas keteledoran anggaran yang telah digunakan," sebut Alfian.
Ketika ditanya berapa besar anggaran yang harus dikembalikan oleh pihak pemerintah nagari setempat, Alfian menjawab itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab lebih dalam.
"Untuk lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kepala Inspektorat, dan ini bukan kewenagan saya," ujar Alfian.
Ia menekankan, untuk pengunaan anggaran tahun 2024 dan 2025, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah nagari tersebut.
"Anggaran 2024 dan 2025 di pemerintah nagari III Koto Aur Malintang Timur belum kami lakukan pemeriksaan," tutup dia.
Sebagai pengingat, Dana desa (Dana Nagari) adalah uang rakyat yang diamanahkan kepada desa untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala desa hanyalah pengelola, bukan pemilik dana desa. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
Mari kita awasi bersama penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa.
Menjaga Tata Kelola Nagari (Desa) Sesuai Aturan, dengan melibatkan TPK yang independen dari perangkat desa, proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel. (Suger)


