Ampek Angkek, Rakyatterkini.com– Nuansa khidmat dan penuh makna menyelimuti prosesi pengukuhan enam pangulu dari Suku Tanjung di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek. Kegiatan adat ini berlangsung di Medan Nan Bapaneh Surau Ka'bah, Sabtu (26/7), dan menjadi sorotan masyarakat setempat.
Pengukuhan dilakukan secara resmi oleh Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, disaksikan ratusan hadirin yang terdiri dari tokoh adat, pejabat pemerintah, serta masyarakat umum.
Hadir pula dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, SE, M.Com, Ketua LKAAM Agam Junaidi Dt. Gampo Alam, beserta para niniak mamak, cerdik pandai, alim ulama, dan tamu undangan lainnya.
Adapun enam tokoh yang dikukuhkan sebagai pangulu adalah Bahri Dt. Rajo Endah, Syafwan Dt. Labiah, Rahmat Akbar Dt. Gunung, Zulfikri Dt. Rajo Endah, Irhamdi Srimulyadi Dt. Meliputi, dan Prof. Dr. Mawardi, M.Si Dt. Rajo Bangkeh.
Momen sakral itu ditandai dengan penyisipan **karih** (keris) ke pinggang para pangulu, simbol pengesahan atas gelar dan tanggung jawab yang kini mereka emban sebagai pemimpin adat.
Dalam sambutannya, Bupati Benni Warlis menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar kepada para pangulu baru. Ia menegaskan bahwa gelar pangulu bukan sekadar kehormatan adat, tetapi merupakan amanah berat yang harus dijaga dengan integritas dan keikhlasan.
“Menjadi pangulu berarti siap menjadi sandaran anak kemenakan dalam berbagai urusan — mulai dari adat, pendidikan, ekonomi, hingga akhlak. Ini adalah tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan falsafah *adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah* sebagai pedoman utama dalam menjalankan peran pangulu, dengan senantiasa mengutamakan kepentingan kaum, nagari, dan umat.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi Dt. Marajo dalam arahannya mengingatkan bahwa pangulu merupakan gelar tertinggi dalam struktur adat Minangkabau, dan karenanya dituntut untuk menjadi teladan dalam tutur kata maupun perilaku.
"Ada empat pantangan yang wajib dijauhi seorang pangulu, yakni memakai 'cabua sio-sio', meninggalkan 'siddiq dan tabligh', 'mahariak mahantam tanah', serta 'bataratik bakato asiang'. Di sisi lain, ia harus memiliki sifat siddiq, tabligh, amanah, dan fathanah," tegas Mahyeldi.
Prosesi ini menjadi bagian penting dalam menjaga eksistensi dan pelestarian nilai-nilai adat Minangkabau di tengah arus modernisasi. Dengan dikukuhkannya enam pangulu baru, diharapkan tatanan adat di Nagari Panampuang semakin kokoh dan mampu menjadi pilar penguat bagi keharmonisan sosial serta pembangunan nagari ke depan.(da*)


