Padang, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial R (31) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membobol sebuah kedai di kawasan Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin sore (21/7).
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, pemilik kedai, Darmansyah (61), tengah memeriksa stok barang di tokonya. Ia merasa curiga ketika mendengar suara dari dalam ruangan, dan betapa terkejutnya ia saat melihat kondisi kedai yang berantakan. Beberapa barang berharga, seperti sasis gilingan dan mesin traktor merek Kaswari, diketahui telah raib.
“Saya langsung mengecek CCTV dan terlihat ada orang tak dikenal masuk secara diam-diam dan mengambil barang-barang saya,” ujar Darmansyah.
Usai memastikan kejadian tersebut, Darmansyah segera melapor ke Polresta Padang. Ia memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp67,3 juta. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV.
Sekitar pukul 19.00 WIB, atau dua jam setelah laporan diterima, polisi dengan bantuan warga berhasil menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti hasil curian juga berhasil ditemukan dan diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku merusak pintu untuk masuk ke dalam kedai, lalu mengambil beberapa peralatan mesin. Saat kepergok pemilik, pelaku mencoba kabur. Kami masih mendalami keterangannya untuk mengetahui apakah ia pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya,” ungkap Kompol Yasin, Selasa (22/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Namun demikian, polisi akan terus menggali informasi guna mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(da*)


