Notification

×

Iklan

Bareskrim Tindak Produsen Beras Curang

Jumat, 25 Juli 2025 | 05:33 WIB Last Updated 2025-07-24T22:33:00Z

Konferensi pers pengungkapan beras tak resmi.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Dalam keterangannya, Brigjen Helfi menegaskan bahwa praktik perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan konsumen.

"Penindakan ini adalah respons cepat atas temuan investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto," ujarnya.

Ia menambahkan, Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Investigasi tersebut mengungkap peredaran beras jenis premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, serta berat kemasan. Dari 268 sampel beras dari 212 merek yang diuji di 10 provinsi, ditemukan fakta mengejutkan:

Sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu.

88,24% beras medium juga tidak memenuhi ketentuan mutu.

Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Banyak beras yang berat sebenarnya lebih ringan dari yang tertera di kemasan.

Akibat praktik tersebut, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan ke pasar tradisional dan ritel modern, mengambil sampel, melakukan uji laboratorium, serta memeriksa saksi dan ahli.

Dari hasil uji laboratorium, terungkap lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar, yaitu:

Setra Ramos Merah
Setra Ramos Biru
Setra Pulen
Sania
Jelita

Adapun pihak produsen yang bertanggung jawab antara lain:
PT PIM, produsen merek Sania
PT FS, produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen
Toko SY, produsen Jelita

Polri juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Dari operasi tersebut, disita 201 ton beras dalam berbagai kemasan, dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Perdagangan produk pangan yang tidak sesuai standar mutu dan takaran merupakan kejahatan. Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Brigjen Helfi mengajak semua pihak untuk berkolaborasi membangun ekosistem pangan yang sehat dan transparan.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi peringatan keras dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis secara jujur. Mari kita jaga bersama keamanan pangan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update