Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com— Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga berujung kematian. Insiden ini terjadi di Jorong Balai Talang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengungkapkan bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial ZFR, diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri. Luka-luka serius yang dideritanya menyebabkan nyawa korban tak tertolong.
“Korban sempat dibawa ke Puskesmas Dangung-Dangung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum sempat menerima perawatan,” jelas Kapolres dalam keterangannya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban, antara lain memar di pipi kanan, luka lecet di tangan dan siku, serta lebam di bagian paha dan tungkai. Luka-luka ini menjadi bukti nyata adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni N dan DNY yang tak lain adalah orang tua kandung korban. Tim Satreskrim Polres 50 Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis sore (24/7) di kediaman mereka. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah memukul dan menendang korban secara bergantian.
Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan segala indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga dan lindungi bersama,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres 50 Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (da*)


