Notification

×

Iklan

Tanah Wakaf Kini Bisa Disertifikasi Gratis, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 00:04 WIB Last Updated 2025-06-16T17:04:00Z

Menteri Nusron serahkan tanah wakaf. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf demi kemaslahatan umat.

Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf. Legalitas tanah wakaf dinilai sangat penting agar keberadaannya diakui secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

Masyarakat, khususnya para *nadzir* atau pihak yang diberi kuasa untuk mengelola wakaf, dapat langsung mengurus pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan setempat. Beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses ini antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Sebagaimana tertuang dalam **Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016**, pengurusan sertifikasi tanah wakaf dibebaskan dari biaya alias **gratis**. Artinya, tidak ada pungutan untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, maupun pendaftaran tanah pertama kali.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menteri Nusron Wahid juga mengimbau para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya. Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan tanah tersebut digunakan sesuai amanah dan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN terus melakukan berbagai terobosan, termasuk penyederhanaan prosedur, penguatan sistem informasi, serta penyediaan layanan konsultasi baik secara langsung di kantor maupun melalui kanal digital resmi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini dan mendatang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update