Padang, Rakyatterkini.com – Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar mengirimkan sampel pembanding DNA terkait dugaan kasus mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman ke Laboratorium Mabes Polri guna keperluan pemeriksaan lanjutan.
Kepala RS Bhayangkara Polda Sumbar, Kompol dr. Harry Andromeda, menyampaikan bahwa pengiriman tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kapolda Sumbar.
“Sampel pembanding telah kami kirim ke Laboratorium Mabes Polri sesuai perintah Kapolda,” ujar dr. Harry di Padang, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, sampel yang dikirim meliputi potongan tubuh korban serta dua bagian kerangka tulang yang ditemukan beberapa waktu lalu. Selain itu, tim medis juga telah mengambil swab dari dua individu yang diduga sebagai orang tua korban untuk keperluan pencocokan DNA.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” tambahnya.
Hasil analisis DNA tersebut diperkirakan akan keluar dalam kurun lima hingga tujuh hari, mengingat prosesnya mencakup tahapan teknis seperti pengeringan tulang dan analisis laboratorium lanjutan.
dr. Harry menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk memastikan identitas korban serta mencocokkan potongan tubuh yang ditemukan di sejumlah lokasi dengan tiga korban dalam kasus dugaan mutilasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa bagian tubuh yang ditemukan benar-benar milik korban, mengingat kondisinya ditemukan dalam keadaan terpisah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hasil autopsi, pihak rumah sakit belum dapat mempublikasikannya karena informasi tersebut merupakan ranah penyidik.
Di sisi lain, penyelidikan oleh Polres Padang Pariaman telah mengarah pada penetapan satu tersangka, yakni SJ alias Wanda (W), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial SA. Potongan tubuh korban ditemukan mengambang di aliran Sungai Batang Anai pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Terduga pelaku SJ alias W telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dinilai cukup kuat untuk menindaklanjuti proses hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.(da*)