Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki ekosistem rentan dan bernilai ekologis tinggi.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (10/6). Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan keputusan Presiden dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, sehari sebelumnya (9/6).
“Berdasarkan arahan langsung dari Bapak Presiden, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan di wilayah Raja Ampat,” ujar Prasetyo.
Empat perusahaan yang dicabut izin operasionalnya yaitu:
* PT Anugerah Surya Pratama
* PT Nurham
* PT Mulia Raymond Perkasa
* PT Kawei Sejahtera Mining
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sementara itu, aktivitas tambang milik PT Gag Nikel — anak perusahaan dari PT Antam Tbk. — dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025. Penangguhan ini merupakan respons atas penolakan masyarakat serta kekhawatiran para aktivis lingkungan. Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum dicabut izinnya.
“Untuk sementara kegiatan produksi dihentikan sambil menunggu hasil verifikasi tim kami di lapangan,” jelas Bahlil.
PT Gag Nikel telah beroperasi sejak tahun 2018 berdasarkan izin produksi yang diperoleh pada 2017 dan telah mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, karena meningkatnya tekanan publik dan isu kerusakan lingkungan, dilakukan evaluasi menyeluruh atas aktivitas tambangnya.
Greenpeace mencatat bahwa kegiatan pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare serta mengancam sekitar 75 persen dari kawasan terumbu karang terbaik dunia yang berada di wilayah tersebut. Aktivitas tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservasi penting seperti Raja Ampat dari ancaman eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah reformasi pengelolaan sumber daya alam yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Usaha Sumber Daya Alam, yang telah berlaku sejak Januari 2025.(da*)