Agam, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa petugas menangkap seorang pelaku berinisial RE (51), seorang wiraswasta asal Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang membawa BBM bersubsidi menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter yang memuat dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter, serta dua tandon berisi Bio Solar sebanyak 1.000 liter. Selain itu, ditemukan pula satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Polda Sumatera Barat terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
“Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.(da*)