Jakarta, Rakyatterkini.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa pelaksanaan TKA merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan setiap siswa mendapatkan penilaian akademik yang adil serta berkualitas.
“Kami bertanggung jawab untuk menjamin bahwa seluruh siswa di Indonesia, baik yang menempuh jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, memiliki kesempatan yang setara untuk menunjukkan kemampuan akademiknya melalui sistem penilaian yang terpercaya dan adil,” ujar Toni dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Minggu.
Tes Kemampuan Akademik ini terbuka untuk siswa dari jalur formal seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta jalur nonformal paket A, B, dan C, dan juga jalur informal. Para peserta akan menerima hasil berupa nilai serta kategori capaian yang berlaku secara nasional.
Siswa yang mengikuti TKA dari jalur formal dan nonformal berhak mendapatkan sertifikat sebagai bukti pencapaian.
Hasil TKA memiliki peran penting, di antaranya sebagai dasar seleksi jalur prestasi untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMP, SMA, dan SMK; menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; serta mendukung pengakuan hasil belajar siswa dari jalur nonformal dan informal.
Selain itu, TKA juga menjadi acuan dalam seleksi akademik lainnya dan berfungsi sebagai alat pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan oleh para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Untuk tahun 2025, pelaksanaan TKA baru akan diterapkan bagi siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK, sementara untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 ini telah resmi diberlakukan sejak 3 Juni 2025 dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui situs resmi Kemendikdasmen.(da*)