Notification

×

Iklan

Pemko Pariaman Tertibkan 157 Baliho Ilegal

Minggu, 15 Juni 2025 | 05:44 WIB Last Updated 2025-06-14T22:44:00Z

Penertiban baliho oleh Pemko Pariaman.


Pariaman, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota Pariaman melalui tim gabungan dari berbagai instansi melakukan penertiban terhadap baliho dan tiang reklame yang tidak memiliki izin resmi.

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat dari kepolisian dan TNI.

Penertiban dimulai dari satu lokasi prioritas, yakni area parkir Nusantara di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menjelaskan bahwa tindakan ini telah didahului dengan prosedur resmi, termasuk pemberian surat peringatan kepada pemilik baliho agar segera mengurus perizinan. Namun, karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka pemerintah terpaksa mengambil langkah tegas.

"Tercatat ada sekitar 157 baliho dan tiang reklame yang tersebar di berbagai titik di Kota Pariaman yang tidak mengantongi izin resmi dan akan ditertibkan," ujar Alfian.

Ia menambahkan, untuk tahap awal, penertiban difokuskan pada satu lokasi terlebih dahulu mengingat proses pembongkaran membutuhkan keahlian dan peralatan khusus.

Alfian juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan pemilik baliho, reklame, maupun bangunan agar memastikan seluruh aspek legalitas telah dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha.

"Pemerintah Kota Pariaman tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran perizinan. Jika terbukti tidak memiliki izin, penertiban akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update