Notification

×

Iklan

Pekerja PT BSS Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Uap

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:06 WIB Last Updated 2025-06-21T00:06:00Z

Kepolisian Resor Pasaman Barat saat ini tengah menyelidiki insiden


Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Kepolisian Resor Pasaman Barat saat ini tengah menyelidiki insiden kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik kelapa sawit milik PT Berkah Sawit Sejahtera (BSS), yang berlokasi di Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (16/6).

“Kami telah meninjau lokasi kejadian dan sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Joni Indra, saat memberikan keterangan di Simpang Empat, Kamis.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan dari empat orang saksi. Insiden tersebut menyebabkan seorang pekerja bernama Agusmansyah (36) mengalami luka bakar parah di hampir seluruh tubuh akibat semburan uap panas dari mesin pabrik.

“Karena sudah menimbulkan korban, kami terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi. Untuk sementara, kami telah meminta perusahaan menghentikan operasional pabrik guna kelancaran proses penyelidikan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Handra Pramana, menyampaikan bahwa pihaknya bersama PT Sucofindo telah melakukan pemeriksaan awal terhadap mesin boiler yang menjadi sumber kecelakaan.

“Dari hasil pengecekan, diketahui kecelakaan dipicu oleh pecahnya packing super header, yang kemudian menyemburkan uap panas. Hal ini menjadi bukti pentingnya perawatan rutin terhadap mesin oleh perusahaan,” jelas Handra.

Meskipun perusahaan mengklaim bahwa komponen tersebut baru saja diganti, tim Disnakertrans akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan apakah prosedur pemeliharaan sudah sesuai standar keselamatan kerja. Pemeriksaan lebih mendalam dijadwalkan pada awal Juli, dan selama proses tersebut, operasional pabrik akan dihentikan sementara.

“Usia atau masa pakai komponen packing juga akan kami kaji lebih lanjut sebagai bagian dari evaluasi,” ujarnya.

Handra juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka perusahaan bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100.000.

Korban sendiri mengalami luka bakar cukup parah dari leher hingga kaki. Awalnya ia dirawat di RS Ibnu Sina Simpang Empat, namun kemudian dirujuk ke RS M. Djamil Padang untuk penanganan intensif.

Kelvin, Production Control (PC) PT BSS, membenarkan bahwa insiden terjadi akibat pecahnya salah satu packing pipa header saat jam operasional.

“Korban berada di dalam panel saat kejadian berlangsung. Ketika packing pecah dan uap panas menyembur, korban panik dan keluar dari panel, sehingga terkena semburan uap tersebut,” terang Kelvin.

Ia memastikan bahwa perusahaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban hingga tuntas.

“Perusahaan akan bertanggung jawab penuh sampai kondisi korban pulih sepenuhnya,” tegasnya.

Saat ini, PT BSS mempekerjakan sekitar 100 orang karyawan dengan kapasitas produksi tandan buah segar (TBS) mencapai 60 ton per jam.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update