Jakarta, Rakyatterkini.com– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melalui Direktorat Ekosistem Digital, tengah merancang kebijakan klasifikasi gim berdasarkan usia yang akan diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Kemkomdigi, Damayanti Karina Putri, menjelaskan bahwa aturan ini akan mewajibkan seluruh pengembang dan penerbit gim—baik dalam negeri maupun mancanegara—untuk mengelompokkan produk mereka sesuai kategori usia.
“Tujuan utama klasifikasi ini adalah memastikan bahwa anak-anak hanya dapat mengakses konten gim yang sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka. Nantinya, kewajiban ini akan berlaku bagi semua pihak yang mendistribusikan gim di Indonesia,” ujar Damayanti saat ditemui di Antara Heritage Center, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Rencana klasifikasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dan ditargetkan mulai berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026. Dalam masa transisi selama satu tahun ke depan, Kemkomdigi akan mengadakan forum diskusi terarah (FGD) serta sosialisasi kepada para pelaku industri gim.
“Kami berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai panduan yang dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keamanan anak di ruang digital,” tambah Damayanti.
Untuk menyelaraskan sistem klasifikasi dengan standar internasional, Kemkomdigi juga akan bekerja sama dengan International Age Rating Coalition (IARC). Kolaborasi ini bertujuan agar sistem klasifikasi gim di Indonesia tidak hanya memenuhi standar lokal, tetapi juga kompatibel dengan sistem pemeringkatan global.
“IARC akan membantu kami dalam menyelaraskan klasifikasi gim dengan standar internasional agar sistem ini lebih komprehensif dan dapat diaplikasikan pada gim lokal maupun internasional,” jelasnya.
Saat ini, Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi gim berdasarkan konten dan usia pengguna. Namun, sistem yang berlaku saat ini mengandalkan pengklasifikasian secara mandiri oleh penerbit gim.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan mengambil peran lebih aktif dalam proses klasifikasi dan pengawasan, sehingga sistem pemeringkatan dapat berjalan lebih terstruktur dan bertanggung jawab.(da*)