Jakarta, Rakyatterkini.com– Polisi resmi menetapkan dokter AYP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan terhadap dua saksi ahli, yang kemudian dijadikan dasar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dalam gelar perkara penetapan tersangka.
“Ya, dari saksi kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025).
Yudi menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Setelah mendapatkan keterangan dari kedua ahli tersebut, tim penyidik menggelar kembali perkara untuk menaikkan status AYP dari saksi menjadi tersangka.
“Kami telah memeriksa dua ahli, satu dari bidang pidana dan satu dari IDI. Dari keterangan tersebut, kami menindaklanjuti dengan gelar perkara untuk memanggil oknum dokter tersebut sebagai tersangka,” tambahnya.
Meski begitu, Yudi belum membeberkan secara rinci isi kesaksian para ahli yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap AYP. Ia memastikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers pekan depan.
“Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Setelah berkas lengkap, kami akan merilis seluruh informasi tersebut pada kesempatan yang akan datang,” jelasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat berkat unggahan seorang calon korban di media sosial. Dari unggahan itu terungkap kronologi seorang pasien berinisial QAR (31) yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dokter AYP.
Peristiwa itu diduga terjadi saat QAR menjalani rawat inap di RS Persada Malang pada 26 hingga 28 September 2022. QAR telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada Jumat, 18 April 2025, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selain QAR, terdapat korban kedua berinisial ADE (30) yang juga turut melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.(da*)