Pasaman, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu dini hari (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
Dalam penggerebekan ini, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang emas ilegal yang ditindak kali ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Operasi ini mencerminkan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas seluruh bentuk kegiatan ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat dan negara. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting hingga operasi ini berhasil digelar," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai maraknya aktivitas PETI di kawasan Pasaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa malam (17/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Kompol Gusdi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim turut berkoordinasi dengan jajaran Polres Pasaman dan Polsek Rao guna mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas ilegal.
Sekitar pukul 02.00 WIB keesokan harinya, tim berhasil menangkap dua orang yang tengah melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin. Kedua pelaku yang diamankan adalah L (35), warga Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang bertindak sebagai operator alat berat, serta HA (22), seorang pelajar asal Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Barat, yang berperan sebagai asisten operator.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator merek SDLG E6210F berwarna kuning serta selembar karpet penyaring sintetis hijau berukuran 50 cm x 50 cm.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ekskavator yang disita telah diamankan di Mapolsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.
Kombes Andry menyebutkan bahwa ini adalah penindakan kedua dalam dua pekan terakhir, menyusul kasus serupa yang berhasil diungkap pada 5 Juni 2025.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar wilayah Sumatera Barat terbebas dari praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegasnya.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang valid dan terpercaya," pungkas Kombes Pol Andry Kurniawan.(da*)