Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat pengendara sepeda motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api di JPL 40, dekat Stasiun Kramat, Jakarta Pusat, tengah menjadi sorotan warganet. Aksi berbahaya tersebut nyaris memicu kecelakaan serius dengan kereta yang tengah melintas. Mirisnya, pengendara tersebut diketahui membawa anak kecil saat menerobos, yang tentu saja meningkatkan risiko keselamatan secara signifikan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan sembrono ini. Selain melanggar aturan, perilaku tersebut dinilai membahayakan nyawa pengendara, anak yang dibawanya, serta berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Jalur kereta api bukanlah jalan umum. Hanya diperuntukkan bagi kereta dan petugas resmi yang memiliki kewenangan. Aksi seperti ini sangat berisiko, terlebih lagi jika melibatkan anak-anak,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Tingginya Angka Kecelakaan di Jalur KA
KAI Daop 1 Jakarta mencatat bahwa hingga 16 Juni 2025, telah terjadi 115 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang mencakup wilayah dari Stasiun Cikampek hingga Stasiun Merak. Rinciannya:
25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)
87 kejadian menimpa pejalan kaki
3 insiden melibatkan hewan
Sebagian besar dari kejadian tersebut menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Atas insiden-insiden itu, KAI Daop 1 Jakarta turut menyampaikan duka cita mendalam kepada para keluarga korban.
Aturan Hukum yang Berlaku
Masyarakat diimbau untuk tidak melintasi jalur kereta api secara sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181. Disebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang membahayakan, termasuk menyeret, menggerakkan, menaruh, atau melintasi jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta."
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Pentingnya Kesadaran Kolektif
KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta bukan hanya tanggung jawab pihak operator, tetapi membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuka perlintasan ilegal atau merusak pagar pembatas jalur kereta api.
"Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan hanya bisa terwujud jika semua pihak—masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah—memiliki kesadaran dan komitmen yang sama," lanjut Ixfan.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta terus menggalakkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, komunitas, dan lingkungan warga. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang dan perjalanan kereta api tetap aman serta lancar bagi semua pihak.(da*)