Notification

×

Iklan

19 Koper Uang Tunai Dibawa untuk Beli Jet, Ungkap KPK

Selasa, 17 Juni 2025 | 04:33 WIB Last Updated 2025-06-16T21:33:00Z

Private jet yang diduga dibeli menggunakan uang korupsi dana operasional gubernur Papua.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana operasional dan peningkatan pelayanan kepala daerah Papua periode 2020–2022. Salah satu temuan mencolok adalah pembelian jet pribadi yang diduga dibayar secara tunai.

"Diduga, transaksi pembelian jet tersebut dilakukan dengan pembayaran tunai yang uangnya dibawa langsung dari Papua," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan, uang tersebut dibawa menggunakan pesawat ke lokasi pembelian jet. Namun, ia tidak merinci di mana lokasi transaksi itu berlangsung.

"Dari informasi yang kami terima, uang tunai tersebut dibawa menggunakan 19 koper untuk keperluan pembelian jet pribadi tersebut," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun. Lembaga antirasuah tersebut kini juga tengah menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pembelian aset lain, baik dalam bentuk pesawat maupun properti atau kekayaan lainnya yang bersumber dari dana tersebut," ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa langkah penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya pembuktian tindak pidana serta tahap awal dalam proses pemulihan aset negara.

Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Budi juga menyampaikan bahwa dana hasil tindak pidana korupsi diduga digunakan untuk membeli jet pribadi yang kini berada di luar negeri.

Sehubungan dengan hal itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha asal Singapura, Gibrael Isaak (GI), yang diketahui memiliki keterkaitan dengan perusahaan maskapai pribadi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pembelian jet pribadi tersebut,” jelas Budi.

Kasus ini berakar dari penyalahgunaan anggaran dana operasional dan program pelayanan kepala daerah Papua selama dua tahun. Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Dius Enumbi (DE), mantan bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Papua, sebagai tersangka utama. Sementara itu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang diduga turut terlibat, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah meninggal dunia.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun, yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka DE bersama LE,” kata Budi saat konferensi pers pada Rabu (11/6/2025).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update