Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) melakukan razia terhadap 15 kafe ilegal di Kecamatan Batang Anai, Senin (24/6) dini hari. Razia dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas kafe yang beroperasi hingga larut malam, melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif, terutama bagi generasi muda.
"Kami menerima banyak aduan dari warga mengenai kafe-kafe yang buka sampai dini hari. Sudah saatnya kami bertindak tegas. Kafe yang tidak mengantongi izin resmi langsung kami tutup," tegasnya saat memberikan keterangan di Parik Malintang.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat, sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan yang lebih kondusif.
Bupati juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal, termasuk dari kalangan aparat. "Siapa pun yang terbukti membekingi kegiatan melanggar hukum akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan tindakan penutupan, para pemilik kafe telah diberi kesempatan untuk mengurus izin operasional dan mengikuti aturan waktu buka. Namun, banyak yang mengabaikan peringatan tersebut.
“Kami sudah memberikan waktu dan imbauan secara persuasif. Tapi karena tidak diindahkan, maka tindakan tegas kami ambil. Tidak ada lagi ruang negosiasi,” lanjutnya.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan batas waktu operasional untuk tempat hiburan malam, termasuk pertunjukan orgen tunggal dalam acara pernikahan, yakni hingga pukul 23.30 WIB. Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga telah ditindak dalam beberapa waktu terakhir.
Desakan masyarakat agar pemerintah menindak kafe-kafe ilegal ini menguat, baik melalui media sosial maupun dalam forum resmi bersama tokoh adat dan masyarakat yang digelar Minggu lalu.
Kepala Dinas Satpol-PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, sebanyak 15 kafe disegel karena terbukti tidak memiliki izin usaha dan beroperasi melebihi batas waktu yang diizinkan.
“Selain penyegelan, kami juga mengamankan sejumlah minuman keras serta beberapa perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu. Mereka kini berada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, dua orang lainnya juga turut diamankan dalam razia tersebut untuk diberikan pembinaan, sebagai bagian dari langkah preventif dan penegakan Peraturan Daerah.(da*)