Jakarta, Rakyatterkini.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak terhadap mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau lalai dalam pelaksanaannya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan program MBG yang bertujuan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala BGN, Mayjen (Purn) Lodewijk Pusung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi kewajibannya dengan baik.
"Sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi standar kami, jika terjadi untuk pertama kalinya seperti di Cianjur, kami akan memberikan peringatan. Namun, jika kejadian serupa terulang hingga tiga kali, kami tidak ragu untuk memutuskan kontrak," jelas Lodewijk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa (6/5).
Ia juga menambahkan bahwa sistem sanksi ini telah dirumuskan oleh Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN bersama dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Tim Inspektorat Utama BGN telah dikerahkan ke berbagai wilayah yang dinilai rawan untuk memastikan pengawasan berjalan dengan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa lembaganya juga tengah menyusun sistem evaluasi berbasis akreditasi untuk menilai kinerja setiap SPPG. Sistem ini akan menjadi dasar pemberian insentif yang berbeda berdasarkan kualitas layanan masing-masing mitra.
"Begitu target 1.994 SPPG tercapai, kami akan bekerja sama dengan Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk menetapkan kriteria sertifikasi dan akreditasi. SPPG nantinya akan dievaluasi dan diberikan penilaian, apakah masuk dalam kategori 'unggul', 'baik sekali', atau 'baik'," ungkap Dadan.
Hasil evaluasi tersebut akan menentukan besar kecilnya insentif yang diberikan.
"Saat ini, insentif kami berikan secara merata untuk memberikan dorongan agar mereka meningkatkan kualitas layanan," tambahnya.
Dadan juga menegaskan bahwa mulai bulan depan, proses audit dan akreditasi oleh lembaga independen akan dimulai.
"SPPG yang sudah berjalan akan diaudit oleh lembaga independen untuk proses sertifikasi dan akreditasi. Berdasarkan hasil audit, mitra dengan kualitas yang baik tentunya akan mendapatkan insentif yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang kualitasnya kurang atau baik sekali," kata Dadan.
Sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan layanan, BGN juga bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) untuk menjangkau kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita yang belum sekolah.
Dadan menjelaskan bahwa SPPG diwajibkan mengidentifikasi kelompok sasaran dalam radius 4 kilometer dari lokasi dapur. Para kader Posyandu akan dilibatkan sebagai penyalur makanan ke rumah-rumah.
"BGN akan memberikan insentif sekitar Rp1 juta per bulan kepada para kader tersebut, yang lebih besar dari yang mereka terima dari kementerian lainnya," ujarnya.(da*)