Notification

×

Iklan

Tantangan Limbah Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 | 17:33 WIB Last Updated 2025-05-26T10:33:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, satu persoalan penting yang perlu segera mendapat perhatian serius adalah pengelolaan limbah baterai.

Limbah baterai tergolong dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika tidak ditangani dengan benar, limbah ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap lingkungan serta membahayakan kesehatan generasi mendatang.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, memperkirakan bahwa limbah baterai kendaraan listrik akan mulai bermunculan dalam waktu tiga tahun ke depan. Prediksi ini didasarkan pada mulai maraknya penjualan mobil listrik di Indonesia sejak tahun 2020.

“Sudah waktunya kita memikirkan cara untuk mendaur ulang baterai-baterai ini,” ujar Tunggul dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa seperti halnya perangkat elektronik lainnya, baterai kendaraan listrik juga memiliki masa pakai terbatas. Seiring penggunaan, performa baterai akan menurun dan pada akhirnya memerlukan servis atau bahkan penggantian.

Menurut produsen, rata-rata baterai kendaraan listrik memerlukan penanganan atau pergantian setelah sekitar delapan tahun pemakaian. Meski begitu, ada pula yang menyatakan baterai dapat bertahan lebih lama tanpa perlu perawatan khusus.

“Dalam tiga hingga lima tahun ke depan, pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat akan mulai merasakan perlunya perbaikan atau penggantian baterai,” imbuh Tunggul.

Ia menekankan pentingnya Indonesia segera membangun sistem daur ulang baterai yang terstruktur. Selain untuk mengurangi dampak lingkungan, Tunggul melihat ini sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan industri baru di tengah peralihan menuju energi bersih.

“Indonesia harus mulai menyiapkan industri dan teknologi pendukung untuk mendaur ulang baterai kendaraan listrik,” tegasnya.

Lonjakan Penjualan Kendaraan Listrik

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di dalam negeri menunjukkan peningkatan signifikan sejak 2020. Pada tahun tersebut, hanya 125 unit mobil listrik yang terjual. Namun angka ini melonjak menjadi 687 unit pada 2021.

Pertumbuhan terus berlanjut dengan penjualan mencapai 10.327 unit pada 2022, lalu naik lagi menjadi 17.051 unit pada 2023. Hingga 2024, penjualan mobil listrik berbasis baterai tercatat mencapai 43.188 unit.

Di sisi lain, populasi motor listrik juga terus bertambah dan saat ini diperkirakan telah menembus angka 200 ribu unit.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update