Notification

×

Iklan

Polres Dharmasraya Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pembunuh Anak Tiri

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:33 WIB Last Updated 2025-05-17T04:02:18Z

Polres Dharmasraya Gelar Jumpa Pers 


Dharmasraya, Rakyatterkini - Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyebab hilangnnya nyawa orang lain. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polisi Resort (Mapolres) setempat, Jumat (16/5/25). 

Saat jumpa Pers, dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., didampingi Kasar Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, Kanit dan Anggota Reskrim lainnya menjelaskan. Bahwa pelaku penganiayaan berujung hilangnya nyawa seorang anak. Terjadi sekira pukul 19. 30 Wib, pada hari Senin 12 Mei 2025 lalu, di Jorong Tarandam Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Terungkap korban meninggal dunia secara tragis tersebut bernama Enjelia Putri, 18 th, warga Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan pelaku penganiayaan terhadap korban, adalah Ayah Sambung, alias bapak tiri korban, bernama Rizal Efendi, 43 th. 

Sudah  3 hari melakukan  pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya usaha pihak Polres Dharmasraya berbuah manis. Setelah menurunkan Tim K-9 (Anjing Pelacak). Untuk mengendus keberadaan pelaku. Sekira pukul 17.30 Wib, Kamis 15 Mei 2025, tersangka dapat diamankan.

Adapun modus penganiayaan berujung maut, dilakukan oleh ayah sambung, terhadap anak tirinya itu. Akibat sakit hati. Karena korban memberitahukan rumah tempat tinggalnya kepada pihak penagih hutang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku, bersama barang bukti (BB) berupa  1 Helai Sweater Warna Cream Merk NEVADA, 1 Helai Rok Warna Putih, 1 Helai Bra Wama Hitam, 1 Helai Celana Shot Warna Hitam, 1 Helai Tanktop Warna Biru, 1 Pasang Sendal Merk Zara Warna Hitam, 1 Helai Celana Pendek Berbahan Katun Warna Kuning Bergaris Biru Merk Puma, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka, juga akan dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUH-Pidana Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH-Pidana, Jo Pasal 338 KUH-Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

KRONOLOGI KEJADIAN
Berawal pada hari Senin tanggal, 12 Mei 2025. Sekira pukul 18.30 Wib, pihak Bank BTPN Syariah, hendak menagih hutang kepada saudari Tetra, istri dari pelaku, juga merupakan ibu kandung korban. 

Petugas dari pihak Bank BTPN Atas nama Mela menghubungi korban. Sebagai anak kandung dari nasabah. Karena tidak ada uang untuk membayar angsuran hutang orang tuanya itu. Maka, korban melakukan negosiasi untuk bertemu dengan pihak penagih hutang, di simpang 4 Koto Baru, tepatnya di Toko Jaya Baru, dalam rangka membahas hutang tersebut. 

Saat menemui pihak Bank, korban didampingi dua orang kerabatnya, atas nama Saudari Nora, Rezi dan Dewi. Sedangkan dari pihak Bank sebanyak 4 orang. Diantaranya Mela, Sarah, Sari dan Dila. Setelah berdialog panjang. Korban bersama rekan dan pihak Bank bergerak menuju lokasi rumah tempat tinggal ibu dan ayah sambungya tersebut. 

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku bersama istrinya Tetra sedang duduk santai didepan rumah. Saat mendekati ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban menyampaikan "Pak Angsuran Bapak belum di bayar". Dengan nada agak tinggi pelaku langsung menjawab, "Indak Ado Piti, untuk pambayia hutang kini do."  (Sekarang tidak ada uang untuk bayar hutang). 

Korban kembali menyampaikan kepada ayah tirinya, " Bayialah Hutang kan de. Ndak talok dek kami lai do. " (bayarlah hutang kamu itu, tidak sanggup kami lagi). 

Karena setan apa sedang merasuki tersangka, ia mendekati korban. Sehingga melepaskan bogem mentah ke arah bagian belakang samping telinga kiri korban. Tidak hanya sampai di situ, setelah ambruk korban juga di injak oleh prilaku dengan kaki, dibagian dada dan perut. 

Melihat anak tirinya sudah tidak bergerak lagi, pelaku juga berbalik memukul saudari Nora, mengenai rahang sebelah kanan. Tidak tahan melihat saudaranya dipukuli oleh pelaku. Saudari Rezi, mencoba memukul punggung pelaku. Dengan tujuan agar pelaku menghentikan perbuatannya. Namun, upaya itu tidak mangkus. Malah membuatnya semakin garang, dan berbalik memukul kepala saudari Rezi. Ketika hendak mengulangi pemukulan untuk kedua kalinya. Saudari Rezi sempat menangkis tangan pelaku, sembari menangis. 

Karena sudah heboh, akhir warga setempat datang ke TKP. Sehingga tersangka melarikan diri. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Koto Baru. Saat di periksa tim Medis, korban sudah dinyatakan tidak bernyawa lagi. Sedangkan pihak keluarga, dan pihak Bank langsung melaporkan kejadian ke Polsek Koto Baru. 

Setelah selesai dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Korban langsung dikebumikan di pandam pekuburan keluarga di Ampang Kuranji.

Sementara pelaku, juga merupakan ayah tiri korban. Saat ini juga sudah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Lara Sandra)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update