Pessel, Rakyatterkini.com– Masalah terkait status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Pesisir Selatan, kembali mencuri perhatian. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengangkat keluhan masyarakat ke Kementerian Kehutanan, berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencari solusi yang adil.
Dalam pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Andre mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa mencapai puluhan atau ribuan orang.
"Sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari Kapolda dan Wakapolda, sekitar 50 orang lagi diperkirakan akan menyusul, dan ini bisa terus berkembang menjadi ribuan," ujar Andre kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada Jumat (9/5/2025).
Masalah ini bermula ketika area hutan lindung yang sebelumnya dialokasikan untuk proyek PLTA di Riau dipindahkan ke wilayah Inderapura dan Tapak. Padahal, masyarakat adat telah lama menghuni dan mengelola lahan tersebut, bahkan sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1990-an, kegiatan perkebunan sawit sudah berlangsung di sana.
"Saat itu, ninik mamak bahkan merekomendasikan perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk menanam sawit. Masyarakat pun ikut serta menanam di sekitarnya. Itu berlangsung puluhan tahun tanpa masalah," jelas Andre.
Namun, setelah penerapan UU Cipta Kerja, lahan yang selama ini dikelola warga tiba-tiba dikategorikan sebagai hutan lindung. Akibatnya, aktivitas pertanian yang dilakukan oleh warga kini dianggap ilegal, dan mereka terancam hukuman.
"Ini adalah krisis keadilan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba dianggap sebagai hutan lindung tanpa pemberitahuan? Negara harus hadir untuk melindungi, bukan malah memenjarakan," tegas Andre.
Andre mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan mencegah terjadinya kriminalisasi massal. Ia juga meminta agar dibuka dialog yang adil untuk menyelesaikan konflik ini.
Darmansyah, Ketua DPRD Pesisir Selatan, yang turut hadir dalam pertemuan itu, menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah pusat. Semua pihak berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat adat.
Andre, bersama rombongan dari Pesisir Selatan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta 25 ibu-ibu perwakilan warga, menyampaikan keresahan mereka. Mereka mengungkapkan kekhawatiran karena tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Menteri Raja Juli Antoni yang menerima surat permohonan dan informasi langsung dari tokoh masyarakat Pesisir Selatan, berjanji akan menindaklanjuti masalah ini. "Terima kasih atas informasinya, kami akan mempelajari dan mencari solusi terbaik," ujarnya.(da*)


