Notification

×

Iklan

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Mei 2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 23:44 WIB Last Updated 2025-05-27T16:44:00Z

Konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pada Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, LPS melakukan evaluasi sekaligus menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025.

Penetapan TBP ini merupakan penetapan kedua untuk tahun 2025, yang berlaku bagi seluruh produk simpanan dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).

LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan.

Rinciannya, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sedangkan di BPR sebesar 6,50%. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP dipatok di angka 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perkembangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, terutama terkait kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang masih berlangsung.

“Pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2025 di berbagai negara menunjukkan tren yang tidak merata, sementara inflasi yang mulai menurun berpotensi naik kembali akibat eskalasi perang tarif,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, sebagian besar bank sentral di dunia merespons situasi ini dengan memangkas suku bunga guna menjaga momentum pemulihan ekonomi. Namun, dinamika tersebut juga menimbulkan volatilitas di pasar keuangan global karena perubahan ekspektasi investor terhadap suku bunga.

Di sisi lain, kinerja ekonomi domestik Indonesia masih relatif kuat meskipun menghadapi berbagai risiko ketidakpastian. Pada kuartal pertama 2025, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 4,87% secara tahunan (yoy). Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel mulai kembali normal setelah periode Idul Fitri.

Pasar keuangan dalam negeri juga mencatatkan aliran modal masuk sepanjang Mei 2025, yang mencerminkan optimisme investor terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Ke depan, sinergi antar pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambah Purbaya.

Dari sisi perbankan, sejumlah indikator menunjukkan tren positif. Per April 2025, kredit perbankan tumbuh 8,88% yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 4,55% yoy. Kredit investasi menjadi kontributor utama dengan pertumbuhan 15,2% yoy, sementara DPK didukung oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh sekitar 6%.

Modal perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (KPMM) sebesar 25,43% pada Maret 2025. Likuiditas juga terjaga dengan rasio aset likuid terhadap surat berharga jangka pendek (AL/NCD) mencapai 111,32% dan rasio aset likuid terhadap DPK sebesar 25,23% pada April 2025.

Selain itu, manajemen risiko kredit membaik, terlihat dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali di level 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang turun menjadi 9,92% dari total kredit.

Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per rekening per bank sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pada April 2025, cakupan penjaminan simpanan mencapai 99,94% dari total rekening di bank umum, setara dengan 621,8 juta rekening.

Tingkat cakupan ini tidak hanya memenuhi tetapi juga melampaui ambang minimal 90% yang diamanatkan oleh Undang-Undang LPS, serta standar 80% menurut panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS juga terus memantau tren suku bunga simpanan nasional dalam rupiah dan valas. Pada Mei 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat naik tipis sebesar 3 bps menjadi 3,56% dibandingkan Januari 2025. Sementara itu, SBP simpanan valas meningkat 11 bps menjadi 2,17%.

Faktor seperti likuiditas perbankan yang cukup dan target penyaluran kredit diperkirakan akan memengaruhi pergerakan suku bunga di masa mendatang, termasuk respons terhadap kebijakan BI-Rate dan ekspektasi penurunan suku bunga The Fed.

Purbaya mengingatkan agar bank-bank senantiasa transparan kepada nasabah terkait besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, dengan menyediakan informasi yang mudah diakses melalui media dan kanal komunikasi bank.

“Untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, bank juga diimbau agar mematuhi ketentuan TBP dalam proses penghimpunan dana,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update