Notification

×

Iklan

KP3 Agam Temukan Pelanggaran Harga Pupuk Subsidi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 05:46 WIB Last Updated 2025-05-16T22:46:00Z

Bupati Agam Benni Warlis.


Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan bahwa lima dari enam distributor pupuk bersubsidi menjual pupuk dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan di delapan kecamatan dan sudah dilaporkan kepada Pupuk Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan distributor maupun pengecer menaikkan harga, sebab semua biaya operasional telah diperhitungkan dalam struktur HET.

“Kami sangat menyesalkan adanya pelanggaran ini. Tidak ada justifikasi bagi distributor maupun pengecer untuk menjual dengan harga di atas HET karena semua biaya sudah termasuk dalam harga tersebut,” ucap Benni Warlis di Lubuk Basung, Kamis (15/5).

Benni meminta agar Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada distributor yang melanggar aturan, bahkan jika diperlukan, mencabut izin penunjukan mereka.

“Distribusi pupuk adalah tanggung jawab Pupuk Indonesia. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas demi menjaga keadilan bagi para petani,” tambahnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak petani agar aktif melaporkan jika menemukan pupuk subsidi dijual lebih mahal dari ketentuan HET. Laporan dapat langsung disampaikan ke KP3 Kabupaten Agam.

“Kami mengimbau petani untuk tidak ragu melapor. Pemerintah akan memastikan hak mereka terpenuhi,” jelasnya.

Di sisi lain, Benni juga mendorong Pupuk Indonesia agar memberikan margin keuntungan yang layak bagi para pengecer lokal supaya mereka tetap semangat dan tidak tergoda melakukan pelanggaran harga.

“Pengecer juga bagian dari masyarakat, jadi kami akan memperjuangkan hak mereka agar distribusi pupuk berjalan adil dan lancar,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi agar bantuan dari pemerintah benar-benar sampai ke petani yang berhak menerima.

Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi saat ini adalah:

* Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung (50 kg)
* Pupuk NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per karung (50 kg).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update