Jakarta, Rakyatterkini.com– Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok penuh. Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), barulah mereka berhak mendapatkan gaji pokok secara penuh, yakni 100%.
Mengapa gaji CPNS hanya diberikan sebesar 80%? Kebijakan ini sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah dan telah diterapkan untuk semua CPNS sejak lama.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa calon PNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.
Dengan kata lain, selama masa percobaan, CPNS memperoleh 80% dari gaji pokok standar sesuai dengan jenjang golongan mereka.
Lalu, apakah sisa 20% gaji pokok tersebut akan dibayarkan kemudian? Jawabannya adalah tidak. Selama menjadi CPNS maupun setelah resmi menjadi PNS, sisa 20% gaji pokok tersebut tidak diberikan.
Gaji penuh baru akan dibayarkan saat status pegawai berubah menjadi PNS.
Meskipun hanya menerima 80% dari gaji pokok, CPNS tetap memperoleh berbagai tunjangan yang bisa menambah penghasilan, seperti tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak), tunjangan beras, serta tunjangan fungsional sesuai jabatan masing-masing.
Dengan memahami aturan ini, para CPNS dapat lebih mempersiapkan kondisi keuangan mereka selama masa percobaan dan menghindari kebingungan terkait besaran gaji yang diterima.(da*)