Nias, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Nias, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), meningkatkan intensitas pembinaan kepada Desa Hiligodu Tanose’o di Kecamatan Hiliduho dan Desa Umbu di Kecamatan Gidö. Upaya ini bertujuan untuk mempersiapkan kedua desa tersebut menghadapi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Diskominfo Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, mengungkapkan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memenuhi indikator penilaian Monev. “Kami memberikan pendampingan agar desa-desa ini dapat memenuhi standar legalitas, publikasi informasi, pelayanan publik, serta pengembangan layanan digital, dokumentasi informasi, pengelolaan data aset, dan penyusunan profil desa,” jelas Chrisman saat kegiatan berlangsung di Hiligodu Tanose’o, Rabu (28/5/2025).
Dalam penilaian Monev tersebut, desa-desa ditargetkan meraih skor minimal 80 persen untuk memperoleh kategori ‘Menuju Informatif’, sedangkan nilai di atas 90 persen akan menempatkan desa dalam kategori ‘Informatif’. “Hasil ini akan menjadi dasar bagi Komisi Informasi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi data serta kunjungan lapangan ke PPID Kabupaten Nias. Jika memenuhi kriteria, Pemkab Nias akan mempresentasikan hasilnya secara resmi ke Komisi Informasi Sumut,” tambahnya.
Sebelum pelaksanaan penilaian Monev yang berlangsung mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025, PPID di kedua desa diwajibkan mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk laporan TPID 2024 dan dokumen informasi publik lainnya. Diskominfo Kabupaten Nias juga menggandeng Bidang Keterbukaan Informasi dan Bidang Persandian untuk memberikan pembinaan langsung kepada perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Marinus Mendrofa, menyambut positif kegiatan pembinaan ini. Ia berharap Diskominfo dan PPID terus membimbing agar desanya dapat mencapai status desa informatif. “Kami berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik karena hal ini sangat strategis untuk meningkatkan keterkenalan dan kepercayaan masyarakat terhadap desa kami,” tuturnya.
Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.(da*)