Notification

×

Iklan

Satpol PP Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal di Bogor

Minggu, 13 April 2025 | 16:35 WIB Last Updated 2025-04-13T09:35:00Z

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP menggerebek rumah diduga dijadikan gudang minuman keras 


Jakarta, Rakyatterkini.com - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satpol PP, telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Ciheluet, Baranangsiang, Kota Bogor. Sebanyak 1.787 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya bersama Satpol PP dan camat langsung menuju lokasi. Benar saja, kami menemukan 1.787 botol miras dari 43 merek, baik lokal maupun impor," ujar Jenal Mutaqin dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Jenal menjelaskan bahwa gudang miras tersebut terletak di tengah pemukiman padat penduduk. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pemilik gudang menjual miras tersebut melalui platform online.

"Penjualan miras ini dilakukan oleh pemilik gudang secara daring, menggunakan aplikasi online. Karena itu, saya juga meminta pihak Kominfo untuk segera melakukan pembekuan terhadap akun yang digunakan untuk menjual miras ilegal ini," tambah Jenal.

Jenal menegaskan bahwa peredaran miras ilegal harus diberantas di Kota Bogor. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala temuan peredaran miras ilegal.

"Kita semua harus peduli dan melawan peredaran miras ilegal ini. Saya mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. Jangan sampai generasi muda kita terganggu oleh hal-hal negatif seperti ini," tandasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update