Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan pendataan terhadap calon haji yang tidak memenuhi syarat istitaah untuk musim haji 1446 Hijriah.
“Kami masih dalam tahap pendataan, sehingga angka pastinya belum dapat dipastikan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, di Padang, Sabtu (12/4).
Namun, Mahyudin menyebutkan bahwa sudah ada laporan dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam mengenai calon haji yang tidak memenuhi syarat istitaah.
“Di Kabupaten Agam, ada calon haji yang tidak memperoleh surat keterangan istitaah dari pihak kesehatan karena yang bersangkutan menderita stroke menjelang keberangkatan,” jelasnya.
Mahyudin berharap kuota haji Provinsi Sumbar yang berjumlah 4.613 orang untuk musim haji 1446 Hijriah dapat tercapai, mengingat sebagian besar calon haji telah menunggu selama belasan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.
“Meskipun angka pastinya belum ada, kami berharap jumlah calon haji yang tidak memenuhi syarat tidak terlalu banyak,” harapnya.
Menurut Mahyudin, penentuan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan instansi kesehatan. Secara umum, seseorang dinyatakan tidak istitaah jika memiliki kondisi kesehatan permanen atau belum dapat melunasi biaya haji.
“Bagi calon haji yang telah menunggu hingga 13 tahun namun batal berangkat, insya Allah niat mereka untuk mendaftar haji sudah tercatat di sisi Allah,” kata Mahyudin.
Untuk calon haji yang dipastikan tidak memenuhi syarat, Kemenag telah menyiapkan regulasi tentang calon haji cadangan. Artinya, jika ada jamaah yang seharusnya berangkat pada 2026, mereka berpeluang untuk berangkat pada 2025 jika terpilih menggantikan calon haji yang batal berangkat.
“Namun, ini tergantung pada ketersediaan kuota kosong, dan calon haji cadangan harus siap berangkat tahun ini,” pungkas Mahyudin.(da*)