Notification

×

Iklan

Pengelolaan Sampah Belum Optimal, Menteri LH Deadline 6 Bulan Pemko/pemkab se-indonesia

Senin, 17 Maret 2025 | 10:10 WIB Last Updated 2025-03-17T03:10:20Z

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan program terpadu pengelolaan sampah dari hulu ke hilir sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah berkelanjutan. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan program ini dirancang untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir. 

“Transformasi sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Kami telah menyiapkan rangkaian program yang akan mengubah paradigma masyarakat dari sampah sebagai beban menjadi sampah sebagai sumber daya ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025). 

Adapun program pengelolaan sampah di hulu mencakup implementasi program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk mengubah perilaku masyarakat. Kemudian, kewajiban pemilahan sampah di sumber oleh rumah tangga, produsen, dan pelaku usaha. 

Lalu dilakukan optimalisasi program Extended Producer Responsibility (EPR) pada sector manufaktur dan ritel. Selanjutnya, implementasi program 1 RW 1 bank sampah secara nasional, Pengembangan fasilitas daur ulang dan bank sampah induk di setiap daerah. 

Sementara itu, untuk pengelolaan di hilir, Kementerian Lingkungan Hidup fokus pada peningkatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah dan pengembangan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan. 

Transformasi TPA menuju sistem sanitary landfill, penertiban pembuangan dan pembakaran sampah illegal, perbaikan tata kelola meliputi regulasi, kelembagaan, dan pendanaan. 

“Program ini menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 30% pada 2025,” katanya. 

Selain itu, program terpadu pengelolaan sampah dari hulu ke hilir juga bisa meningkatkan penanganan sampah hingga 70%, menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan sampah, dan membentuk bank sampah baru dengan target 1 RW 1 bank sampah. 

“Kami merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3% dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun untuk mendukung implementasi program ini,” ucapnya. 

Kementerian LH memberikan deadline tenggat waktu 6 bulan bagi daerah agar dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. 

"Kami akan melakukan penegakan hukum, setelah masa persuasif dan preventif artinya enam bulan berikutnya kalau masih belum ada perbaikan mohon maaf akan kami lakukan penegakan hukum. Sejauh ini pun sudah ada beberapa yang menjadi tersangka," ungkap Hanif. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update