Notification

×

Iklan

KPK Tangkap 6 Tersangka Suap Proyek PUPR OKU

Minggu, 16 Maret 2025 | 23:09 WIB Last Updated 2025-03-16T16:09:00Z

Enam tersangka suap proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU langsung ditahan KPK, Minggu (16/3). 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3).


"Para penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 16 Maret hingga 4 April 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Minggu (16/3) sore.


Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).


Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).


Untuk proses hukum lebih lanjut, FJ, MFR, dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOV, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rutan KPK cabang K4.


Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan delapan orang, tetapi dua di antaranya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam sesuai dengan ketentuan KUHAP.


Selain menangkap para tersangka, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.


Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Tiga anggota DPRD OKU diduga meminta uang "pokir" kepada pemerintah daerah, yang kemudian disetujui. Dana pokir tersebut dialihkan menjadi fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.


KPK mengungkap bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda dari dana tersebut. Saat ini, KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya dalam kasus ini.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update