Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan NIP CPNS akan dilakukan pada 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK dijadwalkan pada **10 September 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.
1. Jadwal Penetapan NIP
Jadwal penetapan NIP tersebut telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025** tentang Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024. Proses penetapan usulan NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 akan dilakukan berdasarkan arahan dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor **B/1249/M.SM.01.00/2025.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum memiliki Nomor Induk akan tetap diproses hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan usulan penetapan NIP CPNS harus diajukan maksimal pada 10 Mei 2025
2. Mekanisme Pengangkatan CPNS dan PPPK
Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bagi CPNS dilakukan satu bulan setelah usulan penetapan NIP diterima oleh BKN. Jika usulan penetapan NIP diterima BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi kebutuhan tahun 2024, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan selambat-lambatnya pada 10 September 2025.
Sama seperti CPNS, TMT pengangkatan PPPK akan ditetapkan satu bulan setelah usulan penetapan Nomor Induk diterima BKN. Jika usulan tersebut masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka pengangkatannya akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
3. Jaminan Gaji bagi CPNS dan PPPK
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis terkait penetapan NIP CPNS maupun PPPK harus segera melanjutkan proses hingga tahap pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja.
Selain itu, ia mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan terus mendampingi PPK di setiap instansi guna memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan sesuai jadwal dan sejalan dengan arahan Presiden,” ujarnya. (da*)