Notification

×

Iklan

8,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Hingga Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-03-18T11:33:12Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Hingga 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk tahun pajak 2024 mencapai 8,8 juta SPT. Angka ini terdiri dari 8,57 juta SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan 230 ribu untuk badan usaha.


Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis pada Selasa (18/3/2025).


Dari total 8,8 juta SPT yang telah dilaporkan, sekitar 8,6 juta di antaranya dilaporkan secara daring, sementara 200 ribu sisanya disampaikan secara manual.


Pelaporan SPT Menggunakan Sistem Lama

DJP juga mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada awal 2025 tetap menggunakan sistem lama melalui layanan DJP Online. Wajib pajak diminta mengakses portal resmi di https://djponline.pajak.go.id/ untuk melaporkan SPT mereka, baik melalui fitur e-Form maupun e-Filing.


Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan penghasilan tahunan mereka, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770, sementara mereka yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta harus menggunakan formulir 1770 S.


Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan

DJP juga menginformasikan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.


"Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi secara otomatis," jelas DJP dalam keterangan tertulisnya minggu lalu.


Keputusan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat membayar, menyetorkan pajak, atau melaporkan SPT, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update