
Jakarta, Rakyatterkini.com - Sidang Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara berlanjut di Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/1/2025).
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Yopta Eka Saputra Tanwir selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Buton (Termohon) menerangkan soal ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa saat proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
Berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaen Buton, tertanggal 22 September 2024, Calon Wakil Bupati Buton atas nama Syarifudin Saafa tidak lagi menggunakan gelar S-2 (Gelar M.M.).
“Sehingga dalam surat suara pencoblosan yang digunakan pada hari pemilihan juga tidak terdapat gelas S2 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 06 yang bernama Syarifudin Saafa.
Tidak ada persoalan lagi karena tidak dicantumkan lagi gelar S2, baik saat ketetapan maupun di surat suara,” demikian klarifikasi yang disampaikan Termohon atas permohona Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025. (humas mk)