Polres Solok Selatan. |
Solsel, Rakyatterkini.com - Awal Tahun 2025, Satuan Narkoba Polres Solok Selatan menangkap kurir dan pengedar sabu-sabu, di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka perempuan berinisial MK dan tersangka laki-laki ED (21) yang merupakan warga Jorong Pulakek serta AA (23) warga Jorong Pasar Muaralabuh.
Dari hasil penggeledahan, Satnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Novitri Anhar berhasil menyita 17 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 6,5 gram.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mufti Surya Adhi Sabara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Pampangan.
Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah kosong yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan Wali Jorong, pemuda, dan masyarakat setempat.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 17 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, 1 timbangan digital, 10 plastik klip kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1 dompet merah, 1 tas kuning, uang tunai Rp 904.000, 2 unit handphone merk OPPO, dan 1 unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
"Penggerebekan malam itu turut disaksikan oleh Kepala Jorong dan sejumlah pemuda setempat," jelas Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. (alwis)