Notification

×

Iklan

Remisi Natal Bagi Penghuni Lapas Kelas II A Tanjungpinang

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:41 WIB Last Updated 2024-12-25T14:02:19Z

Remisi Natal bagi Penhuni Lapas Kelas II A Tanjungpinang

Bintan, Rakyatterkini.com
- Dalam rangka perayaan Hari Natal 2024 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi kepada ribuan warga binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia. Acara penyerahan remisi ini dilaksanakan secara virtual Zoom yang terpusat pada LPP Bandung, dibuka l oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  Rabu (25/12/2024).

Sebanyak 23 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan remisi tersebut dilakukan  Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, dalam acara yang digelar di Gereja Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Besaran remisi terdiri dari  1 bulan untuk 16 orang, 1 Bulan 15 hari (5) dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus ini tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Sehingga warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang tidak mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2024 berjumlah 4 orang, karena belum memenuhi persyaratan administratif lainnya.

“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” Ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Mishbahuddin menyampaikan ucapan terimakasih karena kegiatan dapat berjalan lancar serta selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. "Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada warga binaan sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya,” ungkap Mishbahuddin.(FR)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update