Remisi Natal bagi Penhuni Lapas Kelas II A Tanjungpinang |
Bintan, Rakyatterkini.com - Dalam rangka perayaan Hari Natal 2024 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi kepada ribuan warga binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia. Acara penyerahan remisi ini dilaksanakan secara virtual Zoom yang terpusat pada LPP Bandung, dibuka l oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rabu (25/12/2024).
Sebanyak 23 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Tanjungpinang menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Penyerahan remisi
tersebut dilakukan Kepala Lapas Kelas
IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, dalam acara yang digelar di Gereja Lapas Kelas
IIA Tanjungpinang.
Besaran remisi terdiri dari 1 bulan untuk 16 orang, 1 Bulan 15 hari (5)
dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Warga Binaan yang mendapatkan Remisi
Khusus ini tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif dan
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Sehingga warga
binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang tidak mendapatkan Remisi Khusus Natal
Tahun 2024 berjumlah 4 orang, karena belum memenuhi persyaratan administratif
lainnya.
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai
balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga
mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan
yang dilakukan,” Ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam
sambutannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Mishbahuddin
menyampaikan ucapan terimakasih karena kegiatan dapat berjalan lancar serta
selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. "Remisi merupakan bentuk
penghargaan dari negara yang diberikan kepada warga binaan sebagai warga
negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan
umatnya,” ungkap Mishbahuddin.(FR)