Notification

×

Iklan

KPU Tanah Datar Gelar PSU di TPS 09 Sungayang, Partisipasi Pemilih Turun 14 Persen

Minggu, 01 Desember 2024 | 20:38 WIB Last Updated 2024-12-02T01:28:05Z

Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Sungayang.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com 
- Tingkat partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 nagari Sungayang Kecamatan Sungayang menurun 14%.

Pada Pemilihan Reguler yang dilaksanakan pada 27 November lalu, jumlah  pemilih yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 128  orang dari 201 pemilih yang terdiri atas DPT 197 orang, DPTb 2 orang, dan DPK 2 orang dengan persentase 62%.

Sementara pada PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dilakukan pada Minggu (1/12) di UPT SD O5 Sungayang tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya cuma 98 orang atau sebesar 48 persen.

Dicky Andrika, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar menyampaikan, TPS 09 harus melaksanakan PSU karena ada 2 pemilih yang tidak terdaftar untuk menggunakan hak pilih di TPS 09 dan memiliki KTP dari luar Tanah Datar.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 112 maka setelah dilakukan penelitian, pengkajian serta pencermatan oleh Pengawas Pemilu, maka direkomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang" ujar Dicky.

Terkait menurunnya tingkat partisipasi masyarakat, Dicky menjelaskan bahwa KPU dan panitia pelaksana Pilkada sampai tingkat nagari sudah melakukan himbauan, pemberitahuan dan pengumuman di tempat- tempat ibadah , warung, dan surat pemberitahuan  ke rumah-rumah.

Senada dengan Ketua KPU, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan,Humas dan Panwas Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal menyampaikan bahwa PSU ini dilakukan atas rekomendasi Pengawas Pemilu kepada KPU.

"Dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 09 memiliki KTP Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya dan hal ini tentu saja tidak dibenarkan kecuali mereka mengurus pindah Domisili. Dan kembali kami tekankan, untuk Kabupaten Tanah Datar hanya satu TPS yang melaksanakan PSU" urai Hendri.

Setelah penghitungan suara dari 98 pemilih, maka untuk perolehan suara bagi Calon Gubernur dan wakil adalah :( 01)Mahyeldi- Vasco 69 suara, (02) Epyardi- Ekos 24 suara dengan jumlah suara tidak sah sebanyak  5.

Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati : (01) Richi-Dony 55 suara, (02) Eka-Fadly 41 suara dengan jumlah suara tidak sah 2 orang.

Tampak hadir pada PSU tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan, Wakapolres Tanah Datar, Ketua KPU Dicky Andrika,  Ketua Bawaslu Andre Azki, Kepala Kesbangpol, Camat Sungayang, Panwas, serta tim dari masing-masing calon. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update